Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan (STIP) adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan Pengembangan Ilmu dan Karya (YPIK) Malang, sejalan dengan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berusaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan kebudayaan nasional serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi tertuang dalam Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Malang. Dalam perkembangannya sebagai pelaksanaan dan motivasi dasar cita-cita tersebut. Dipandang perlu untuk meningkatkan peran Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Malang sebagai perguruan tinggi yang dalam penyelenggaraan dan pembinaan telah meletakkan dasar-dasar yang menguasai dan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Malang berlandaskan landasan ideal pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945. Dan landasan operasional Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan. Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Malang mempunyai bendera dengan warna Biru Laut yang mengandung pengertian cinta perairan dan kesuburan perairan.
Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Malang dalam tahun akademik 2001/2002 melaksanakan Program Pendidikan Sarjana (S 1) pada Program Studi Budidaya Perairan (BP) dan Program Pendidikan Diploma III (D III) pada Program Studi Budidaya Perikanan (BP). Program Studi Budidaya Perairan (S 1) bertujuan untuk menghasilkan sarjana perikanan yang mampu dan terampil dalam usaha budidaya ; mampu dan terampil merencanakan dan mengelola usaha budidaya perairan ; mampu dan terampil meningkatkan fungsi perairan tidak lalai usaha budidaya mampu menciptakan teknik-teknik budidaya yang baru untuk meningkatkan produksi dan mampu mengantisipasi masalah-masalah yang berkaitan dengan budidaya perairan dan memberi jalan pemecahannya. Program Studi Budidaya Perairan (S 1) ini berbobot 144-160 sks dengan lama studi 4-7 tahun. Sedangkan tujuan Program Studi Budidaya Perikanan (DIII) adalah menghasilkan tenaga menengah profesional yang terampil dalam melaksanakan kegiatan budidaya perikanan. Program Studi ini berbobot 110 sks dengan lama studi 3-5 tahun. Kedua program studi ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem kredit semester.
Untuk melaksanakan program pendidikan tersebut ditunjang dengan sarana baik berupa perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berupa kurikulum dan peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan akademik dan kehidupan kemahasiswaan yang tertuang dalam Buku Pedoman Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan, Buku Peraturan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapang dan Skripsi serta Aturan Penulisan Karya Ilmiah. Perangkat keras berupa kolam percobaan, ruang badan eksekutif mahasiswa, dan sarana olah raga cukup tersedia. Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru pendaftar Program Pendidikan Diploma III (DIII) mengalami penurunan. Para calon mahasiswa lebih berminat pada program Studi Sarjana.